Paduan - Peraturan dan Pedoman | |||||||||
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Dalam peraturan yang baru angka kredit jabatan fungsional guru mengharuskan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Lampiran-lampiran lainnya. Banyaknya format-format yang harus dibuat dengan isian data dan sebagian besar sama di setiap format yang berbeda, kecuali data isian nilai perolehan angka kredit atau nilai indikator, instrumen, komponen atau kriteria hasil penilaian guru penilai dan/atau tim penilai. Diperlukan suatu format yang terintegrasi antara format satu dengan format yang lainnya, maka dibuatlah aplikasi DUPAK Excel 2013 yang telah telah terintegrasi (link), sehingga dapat membuat DUPAK secara lengkap sesuai dengan peraturan yang baru. Silakan unduh GRATIS disini :
Adapun materi-materi yang ada dalam dupakguru.net jika diperlukan, silakan unduh GRATIS :
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Selengkapnya undang-undang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru yang baru adalah :
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Adapun buku-buku pedoman dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah :
PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Apa dan bagaimana PK Guru dilaksanakan dengan maksud untuk tidak menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk setiap unsurnya, sedangkan PKB itu adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat dengan menjelaskan pengertian, alur, macam publikasi ilmiah dan penolakannya, dan menjelaskan pengertian, alur dan macam karya inovatif dan alasan penolakannya, serta pokok-pokok perhatian tim teknis dan alasan penolakannya.
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Untuk dapat memahami dan melaksanakan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan baik dan benar, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman sesuai dengan tugas yang diampu dan tugas tambahan lainnya sebaiknya membaca terlebih dahulu peraturan dan pedoman terkait.
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Layanan Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, klik disini, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,klik disini.
Sumber: http://dupakguru.net/
|
Komentar
Posting Komentar