MENGAPA MEMILIH JADI PUSTAKAWAN?


A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini masyarakat Indonesia sedikit banyak telah mengenal atau mengetahui perpustakaan dan pustakawan melalui media massa yang ditulis sebagai artikel atau berita biasa di radio dan televisi. Sekolah-sekolah perpustakaan pun telah banyak didirikan, dan seminar-seminar untuk peningkatan perpustakaanpun telah banyak diselenggarakan. Pustakaan boleh sedikit merasa bangga perjuangannya selama ini sudah mulai didengar dan diperhatikan.
Jabatan fungsional Pustakawan di lingkungan lembaga instansi perpustakaan, dokumentasi dan informasi lembaga pemerintah telah berjalan    yang pada awalnya diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP. MENPAN) Nomor 18 tahun 1988.
Dalam keputusan tersebut jenjang jabatan Pustakawan diatur dalam 12 tingkat penjenjangan dimulai dari pangkat II/b (Asisten Pustakawan Madya) sampai dengan pangkat tertinggi IV/e (Pustakawan Utama). Sistem penjenjangan jabatan Pustakawan bersifat melekat antara pangkat dan jabatan, artinya setiap jabatan memiliki satu pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan PNS. Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pustakawan adalah minimal berpendidikan Diploma II bidang perpustakaan. Meskipun demikian pada awal masa berlakunya KEP. MENPAN  tersebut di atas, pemerintah Indonesia telah memberi 2 (dua) kali kesempatan pengangkatan “in passing” kepada semua PNS yang berminat meniti karirnya melalui jabatan fungsional Pustakawan. Sistem “in passing “ ini tidak akan diadakan lagi untuk masa berikutnya.
Sejak KEP-MENPAN NO. 18 tahun 1988 diterbitkan, dalam pelaksanaannya di lapangan ada beberapa kendala yang dijumpai oleh Pustakawan antara lain bobot angka kredit per satuan kegiatan dari butir-butir kegiatan yang ada dirasakan terlalu rendah, jenis dan jumlah butir kegiatan Pustakawan yang tercakup dalam keputusan tersebut juga dianggap masih kurang.
Untuk mengatasi kendala tersebut Kantor MENPAN bersama kantor BAKN bersama Perpustakaan Nasional RI berupaya menyempurnakan/ menata kembali Keputusan tersebut dengan menerbitkan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998 tentang jabatan fungsional Pustakawan dan angka kreditnya, sebagai pengganti KEPMEN No. 18 tahun 1988. Keputusan tersebut diikuti dengan terbitnya Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 07 tahun 1998 dan No. 59 tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, sebagai pedoman dalam pelaksanaan KEP-MENPAN No. 33/1998. Dalam KEP MENPAN No. 33/1998. Jabatan Fungsional Pustakawan dibedakan dalam 2 (dua) kelompok yaitu Asisten Pustakawan dan Pustakawan.
Seiring dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1990 tentang OTDA, ketentuan yang tercantum dalam keputusan MENPAN No. 33/1998 banyak yang sudah tidak relevan lagi. Ketentuan tersebut antara lain tentang Tim Penilai Wilayah yang sudah tidak ada lagi, sebagai konsekuensi hapusnya Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional. Selain itu dengan keluarnya Keppres No. 87 Tahun 1999, nama jabatan fungsional pustakawan juga perlu disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keppres tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, terbit keputusan MENPAN No. 132/KEP/MENPAN/12/2002 tentang jabatan fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang mengatur kembali tentang Tim Penilai, nama jabatan dan lain-lain yang berhubungan  seperti pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan. Keputusan ini juga dilengkapi dengan terbitnya SKB Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya yang memuat aturan-aturan pokok yang harus diikuti dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan
B. PENGERTIAN PUSTAKAWAN
Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Pustakawan terdiri dari :
  1. Pustakawan Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma II bidang lain yang disetarakan.
  2. Pustakawan Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan. Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan.
C. TUGAS POKOK PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Penugasan kepada pejabat fungsional Pustakawan harus disesuaikan dengan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya. Hal ini dimaksudkan agar pejabat fungsional Pustakawan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokoknya dan yang bersangkutan dapat mengumpulkan angka kredit sesuai tugas yang menjadi tanggung jawab. Dengan demikian akan terjadi pemerataan pekerjaan di antara pejabat fungsionalnya sesuai jenjang jabatannya.
Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Terampil:
  1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka /bahan informasi.
  2. Pemasyarakatn perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Ahli:
  1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka / bahan informasi
  2. Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
  3. Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Disamping melaksanakan tugas pokoknya, pejabat fungsional Pustakawan hendaknya diberi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya melalui berbagai pendidikan atau pelatihan, utamanya pendidikan atau pelatihan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk mengikuti diklat lainnya sepanjang diklat tersebut menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat fungsional pustakawan. Contohnya : diklat bidang teknologi informasi atau diklat bahasa Inggris.
Dalam rangka pengembangan profesi, pejabat fungsional Pustakawan selain melaksanakan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya dapat juga melaksanakan tugas-tugas pengembangan profesi yang meliputi:
1.      Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (PUSDOKINFO)
2.      Menyusun pedoman/petunjuk teknis PUSDOKINFO
3.      Menerjemahkan/menyadur buku-buku dan bahan lain di bidang PUSDOKINFO
4.      Melakukan tugas sebagai Ketua kelompok /Koordinator Pustakawan atau memimpin unit Perpustakaan.
5.      Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan.
6.      Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.
D. TUGAS PENUNJANG
Yang perlu diperhatikan agar Pustakawan tidak melaksanakan tugas penunjang secara berlebihan, karena akan berakibat terabaikannya tugas pokok yang menjadi tanggungjawabnya. Prosentase angka kredit kegiatan penunjang yang dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkatnya sebanyak-banyaknya 20% dari angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan /pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Tugas penunjang meliputi antara lain:
  1. Mengajar
  2. Melatih
  3. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis dan disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  4. Mengikuti seminar, loka karya dan pertemuan sejenisnya di bidang kepustakawanan.
  5. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
E. PENGANGKATAN PERTAMA
Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional Pustakawan dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan angka kredit yang ditentukan.
  1. Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional Pustakawan dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II (DII) Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma II (DII) bidang lain untuk diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Terampil.
    2. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (SI) Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain untuk diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Ahli.
    3. Bagi Diploma II (DII) dan Sarjana (SI) bidang lain, harus mengikuti diklat kepustakawanan dan memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh Perpustakaan Nasional RI.
    4. Telah bertugas pada Unit Perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keputusan /penugasan dan pimpinan unit kerja.
    5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    6. Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang.
    7. Diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
  2. Pengangkatan pertama kali bagi PNS dari jabatan struktural atau fungsional lain ke dalam jabatan fungsional pustakawan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya.
  3. Pangkat PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimilikinya berdasarkan PAK (Penetapan Angka Kredit) yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  1. Untuk menentukan jenjang jabatan fungsional pustakawan digunakan angka kredit yang berasal dari kegiatan pendidikan, pengorganisasian, dan  pendayagunaan  koleksi bahan pustaka /sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, pengkajian pengembangan perpustakaan , dokumentasi dan informasi  (khusus untuk jenjang pustakawan ahli) serta pengembangan profesi.
F. KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
1)      Kenaikan Jabatan
a)Kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada pejabat fungsional pustakawan apabila:
i)        Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir
ii)      Dipenuhi angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi, dengan melampirkan PAK yang telah ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang.
iii)    Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
iv)    Diusulkan oleh pimpinan unit yang bersangkutan.
b)      Pejabat Fungsional Pustakawan yang mengalami kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam waktu 1 tahun, maka pada tahun ke-2 yang bersangkutan diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari kegiatan pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka /sumber informasi, Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi., Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (khusus untuk jenjang pustakawan tingkat ahli)
2)      Kenaikan Pangkat
  1. Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional pustakawan dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya selama 2 tahun
    • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
    • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
    • Diusulkan oleh pimpinan unit yang bersangkutan.
  2. Pejabat fungsional pustakawan yang dapat mencapai angka kredit yang lebih tinggi dari jumlah yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat /jabatan setingkat lebih tinggi, maka kelebihan jumlah angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
  3. Pejabat fungsional pustakawan yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya sebagai penyesuaian ijazah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memperoleh ijazah/STTB serendah-rendahnya Sarjana (SI) di bidang perpustakaan.
    • Memperoleh ijazah/STTB serendah-rendahnya Sarjana (SI) di bidang lain ditambah dengan diklat kepustakawanan tingkat ahli yang telah disetarakan oleh Perpustakaan Nasional RI.
    • Mendapat ijin belajar atau tugas belajar yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Sekurang-kurangnya setelah 1 tahun dalam pangkat terakhir.
    • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
    • Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat/golongan yang baru.
    • Diusulkan oleh pimpinan yang bersangkutan.
G. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pejabat Fungsional Pustakawan diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. Dijatuhi  hukuman disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dengan hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali penurunan pangkat.
  2. Pejabat fungsional Pustakawan sebagaimana tersebut dalam butir 1 tersebut di atas, apabila telah mencapai batas usia pensiun PNS, maka dalam masa pembebasan sementara yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai PNS.
  3. Tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan
H. JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
NO.JABATANPANGKAT DAN GOL. RUANGPERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
KUMULATIFMINIMALPERJENJANG
APustakawan tingkat Terampila. Pustakawan Pelaksanab. Pustakawan Pelaksana Lanjutan
c. Pustakawan Penyelia
Pengatur Muda Tk. I/IIbPengatur II/c
Pengatur Tk. I/ IId
Penata Muda / IIIa
Penata Muda Tk. I/IIIb
Penata /IIIc
Penata Tk. I/IIId
40
60
80
100
150
200
300
20
20
20
50
50
100
BPustakawan Tingkat Ahli:a. Pustakawan Pratamab. Pustakawan Muda
c.Pustakawan Madya
d. Pustakawan Utama
Penata Muda / IIIaPenata Muda Tk. I /IIIb
Penata III/c
Penata Tk. I/ IIId
Pembina /IVa
Pembina Tk. I/IVb
Pembina Utama Muda / IVc
Pembina Utama Madya / IVd
Pembina Utama / IVe
100
150
200
300
400
550
 700
 850
1050
50
50
100
100
150
150
150
200
I.  KESEJAHTERAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN (K3)
Untuk K3 pustakawan mendapatkan hak sama seperti PNS. Program kesejahteraan tersebut antara lain: jaminan hari tua (pensiun), Bantuan perawatan kesehatan (ASKES), bantuan kematian dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Disamping kesejahteraan tersebut pustakawan juga mendapat tunjangan fungsional pustakawan.
J. KEUNTUNGAN MEMILIH JALUR PUSTAKAWAN
  1. Pengembangan karir jelas dan lebih menguntungkan, karena bisa menduduki pangkat lebih tinggi dibanding non pustakawan. (Pustakawan dari Gol II/b bisa sampai ke golongan III/d, sedangkan non Pustakawan dari golongan yang sama hanya bisa sampai ke golongan III/b, Pustakawan dari golongan III/a bisa sampai ke golongan IV/e, sedangkan non Pustakawan dari golongan III/a hanya bisa sampai ke golongan IV/b).
  2. Bisa naik pangkat lebih cepat dibanding non pustakawan, sekurang-kurangnya tiap 2 tahun sekali (apabila memenuhi angka kredit yang ditentukan), sedangkan non Pustakawan untuk kenaikan pangkat regular setiap 4 tahun sekali .
  3. Disamping mendapatkan kesejahteraan sebagai PNS, Pustakawan juga mendapat tunjangan jabatan Fungsional pustakawan (terlampir)
  4. Usia Pensiun sampai 60 tahun.
Daftar Pustaka
Indonesia.Perpustakaan Nasional. 2010. Jabatan Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpusnas.
Indonesia. Perpustakaan Nasional.  2009. Tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpusnas.

Komentar