Dupak Guru

Paduan - Peraturan dan Pedoman

[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Dalam peraturan yang baru angka kredit jabatan fungsional guru mengharuskan untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Lampiran-lampiran lainnya. Banyaknya format-format yang harus dibuat dengan isian data dan sebagian besar sama di setiap format yang berbeda, kecuali data isian nilai perolehan angka kredit atau nilai indikator, instrumen, komponen atau kriteria hasil penilaian guru penilai dan/atau tim penilai. Diperlukan suatu format yang terintegrasi antara format satu dengan format yang lainnya, maka dibuatlah aplikasi DUPAK Excel 2013 yang telah telah terintegrasi (link), sehingga dapat membuat DUPAK secara lengkap sesuai dengan peraturan yang baru. Silakan unduh GRATIS disini :
 Aplikasi dan Materi Lengkap
Aplikasi
Aplikasi DUPAK Excel 2013Format Isian (Kosong)
Penjelasan Aplikasi DUPAK Excel 2013
Adapun materi-materi yang ada dalam dupakguru.net jika diperlukan, silakan unduh GRATIS :
Materi
BerandaPKB - Karya Inovatif
PanduanPendidikan dan Penunjang
Penilaian Kinerja GuruUsul Penilaian
Pengembangan Keprofesian BerkelanjutanKenaikan Jabatan
PKB - Pengembangan DiriSanksi
PKB - Publikasi IlmiahPetunjuk Penulisan Artikel/Jurnal
Khusus Materi KKG dan MGMP
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Selengkapnya undang-undang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru yang baru adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  15. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; dan
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil; dan
  20. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  21. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil.
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Adapun buku-buku pedoman dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah :
  1. Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
  2. PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
  3. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru);
  4. Apa dan bagaimana PK Guru dilaksanakan dengan maksud untuk tidak menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  5. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya;
  6. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit untuk setiap unsurnya, sedangkan PKB itu adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme dan terdiri dari 3 (tiga) macam kegiatan yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
  7. Buku 5 Pedoman Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
  8. Disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat dengan menjelaskan pengertian, alur, macam publikasi ilmiah dan penolakannya, dan menjelaskan pengertian, alur dan macam karya inovatif dan alasan penolakannya, serta pokok-pokok perhatian tim teknis dan alasan penolakannya.
  9. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah;
  10. Pedoman Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;
  11. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Studi/Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  12. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
  13. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah;
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Untuk dapat memahami dan melaksanakan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan baik dan benar, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman sesuai dengan tugas yang diampu dan tugas tambahan lainnya sebaiknya membaca terlebih dahulu peraturan dan pedoman terkait.
[Aplikasi Sistem Pelayanan Angka Kredit Guru] Layanan Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, klik disini, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,klik disini.

Sumber: http://dupakguru.net/

Komentar